Pasal 82
BAB 9 — KEPATUHAN KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN YANG TERDAFTAR DI ORGANISASI PENGELOLAAN PERIKANAN REGIONAL ATAU
(1) Setiap Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan yang terdaftar di RFMO wajib mematuhi persyaratan, standar, dan/atau ketentuan yang ditetapkan oleh RFMO.
(2) Setiap Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak mematuhi persyaratan, standar, dan/atau ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dianggap melakukan kegiatan perikanan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing). (3) Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan yang dianggap melakukan kegiatan perikanan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimasukkan dalam daftar kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated) dengan klasifikasi: a. rancangan daftar kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (draft illegal, unreported, and unregulated vessel list); b. daftar sementara kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (provisional illegal, unreported, and unregulated vessel list); dan c. daftar kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated vessel list). (4) Klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan secara bertahap, kecuali dinyatakan lain berdasarkan hasil pertemuan RFMO.
