PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 86
BAB 9 — KEPATUHAN KAPAL PENANGKAP IKAN DAN KAPAL PENGANGKUT IKAN YANG TERDAFTAR DI ORGANISASI PENGELOLAAN PERIKANAN REGIONAL ATAU
(1) Setiap Orang yang kapalnya tercantum dalam daftar kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated vessel list) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (3) harus memberikan data dan informasi secara akurat dan tepat waktu kepada Direktur Jenderal. (2) Data dan informasi dimaksud pada ayat (1), digunakan untuk penghapusan Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan dari daftar kapal ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated vessel list).
