Pasal 80
BAB 8 — SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN
(1) Setiap Kapal Pengangkut Ikan dilarang melakukan kegiatan selain Pengangkutan Ikan. (2) Setiap Kapal Pengangkut Ikan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrastif berupa: a. teguran/peringatan tertulis; b. pembekuan SIKPI; dan c. pencabutan SIKPI. (3) Teguran/peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan 1 (satu) kali apabila Kapal Pengangkut Ikan melakukan pelanggaran pertama terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pembekuan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender apabila Kapal Pengangkut Ikan melakukan pelanggaran kedua terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Pencabutan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dilakukan apabila Kapal Pengangkut Ikan
melakukan pelanggaran ketiga terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan berdasarkan rekomendasi dari pengawas perikanan dan/atau penyidik pegawai negeri sipil perikanan. (7) Rekomendasi dari pengawas perikanan dan/atau penyidik pegawai negeri sipil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Direktur Jenderal oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. (8) Bentuk dan format rekomendasi dari pengawas perikanan dan/atau penyidik pegawai negeri sipil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
