PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 79
BAB 8 — SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN
SIKPI perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (7) untuk Kapal Pengangkut Ikan yang terdaftar di RFMO Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SIKPI perpanjangan diterbitkan melakukan: a. permohonan pembaruan ke RFMO, untuk Kapal Pengangkut Ikan yang terdaftar di Indian Ocean Tuna Commission, Western and Central Pacific Fisheries Commission, dan Inter-American Tropical Tuna Commission; atau b. pendaftaran kembali ke RFMO, untuk Kapal Pengangkut Ikan yang terdaftar di Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna.
