Pasal 69
BAB 8 — SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN
(1) Direktur Jenderal mendaftarkan Kapal Pengangkut Ikan yang telah memiliki SIKPI yang digunakan untuk melakukan Pengangkutan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan yang terdaftar di RFMO kepada RFMO dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SIKPI diterbitkan dengan melampirkan data kapal yang mengacu pada format standar RFMO. (2) Dalam hal pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kapal Pengangkut Ikan dicantumkan dalam daftar kapal (record of vessels) sebagai kapal yang diizinkan (authorized vessels) dan diberikan nomor identitas yaitu: a. western and central pacific fisheries commission identification number; b. indian ocean tuna commission number; c. commission for the conservation of southern bluefin tuna number; dan/atau d. inter-american tropical tuna commission number.
