Pasal 68
BAB 8 — SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak diterimanya permohonan secara lengkap yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (2) Apabila dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal melakukan evaluasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara memeriksa data dan informasi yang tercantum dalam SIUP, BKP, dan pakta integritas. (4) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan SPP PPP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak hasil evaluasi disetujui. (5) Pemohon berdasarkan SPP PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus membayar PPP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPP PPP diterbitkan. (6) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak SPP PPP diterbitkan pemohon tidak membayar PPP, permohonan SIKPI dinyatakan batal demi hukum.
(7) Direktur Jenderal menerbitkan SIKPI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak diterimanya pemberitahuan pelunasan pembayaran PPP. (8) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima atau hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam disertai alasan. (9) Bentuk dan format SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
