Pasal 67
BAB 8 — SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN
(1) Setiap Orang untuk memiliki SIKPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan persyaratan: a. mencantumkan Nomor Register Kapal Perikanan, nomor SIUP, muatan yang diangkut, dan Pelabuhan Pangkalan; dan b. melampirkan:
- surat pernyataan bermeterai cukup dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi yang menyatakan: a) Kapal Pengangkut Ikan yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan Penangkapan Ikan atau
Pengangkutan Ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing); dan b) kebenaran data dan informasi yang disampaikan; dan 2. perjanjian kerja sama antara pemilik Kapal Pengangkut Ikan dengan pemilik Kapal Penangkap Ikan yang tidak dalam satu kesatuan Usaha Perikanan Tangkap, untuk Pengangkutan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan di daerah Penangkapan Ikan di WPPNRI ke Pelabuhan Pangkalan. (2) Permohonan SIKPI bagi Kapal Pengangkut Ikan yang akan beroperasi dari Pelabuhan Pangkalan dan/atau Pelabuhan Muat ke Pelabuhan Pangkalan selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan mencantumkan Pelabuhan Muat sebagaimana tercantum dalam SIUP. (3) Permohonan SIKPI bagi Kapal Pengangkut Ikan yang akan beroperasi dari Pelabuhan Pangkalan ke pelabuhan negara tujuan selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan mencantumkan pelabuhan negara tujuan dan identitas nakhoda. (4) Permohonan SIKPI bagi Kapal Pengangkut Ikan yang akan melakukan Pengangkutan Ikan dari daerah Penangkapan Ikan di Laut Lepas selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan: a. mencantumkan identitas nakhoda dan pelabuhan negara tujuan yang menjadi negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama dan melaksanakan ketentuan port state measure agreement, apabila akan mendaratkan hasil tangkapan di pelabuhan negara tujuan; dan b. melampirkan:
- daftar perwira kapal dan sertifikat ahli nautika Kapal Penangkap Ikan dan ahli teknika Kapal
Penangkap Ikan yang dimiliki perwira kapal; dan 2. perjanjian kerja sama antara pemilik Kapal Pengangkut Ikan dengan pemilik Kapal Penangkap Ikan yang tidak dalam satu kesatuan Usaha Perikanan Tangkap, untuk Pengangkutan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan di daerah Penangkapan Ikan di Laut Lepas ke Pelabuhan Pangkalan atau pelabuhan negara tujuan.
