Pasal 66
BAB 7 — SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN
(1) Setiap Kapal Penangkap Ikan dilarang melakukan kegiatan selain Penangkapan Ikan. (2) Setiap Kapal Penangkap Ikan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administrastif berupa: a. teguran/peringatan tertulis; b. pembekuan SIPI; dan c. pencabutan SIPI. (3) Teguran/peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan 1 (satu) kali apabila Kapal Penangkap Ikan melakukan pelanggaran pertama terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (4) Pembekuan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dikenakan selama 90 (sembilan puluh) hari kalender apabila Kapal Penangkap Ikan melakukan pelanggaran kedua terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Pencabutan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenakan apabila Kapal Penangkap Ikan melakukan pelanggaran ketiga terhadap larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan berdasarkan rekomendasi dari pengawas perikanan dan/atau penyidik pegawai negeri sipil perikanan. (7) Rekomendasi dari pengawas perikanan dan/atau penyidik pegawai negeri sipil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan kepada Direktur Jenderal oleh direktur jenderal yang melaksanakan tugas teknis di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan. (8) Bentuk dan format rekomendasi dari pengawas perikanan dan/atau penyidik pegawai negeri sipil perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
