PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 65
BAB 7 — SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN
SIPI perpanjangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (7) untuk Kapal Penangkap Ikan yang terdaftar di RFMO
Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SIPI perpanjangan diterbitkan melakukan: a. permohonan pembaruan ke RFMO, untuk Kapal Penangkap Ikan yang terdaftar di Indian Ocean Tuna Commission, Western and Central Pacific Fisheries Commission, dan Inter-American Tropical Tuna Commission; atau b. pendaftaran kembali ke RFMO, untuk Kapal Penangkap Ikan yang terdaftar di Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna.
