Pasal 70
BAB 8 — SURAT IZIN KAPAL PENGANGKUT IKAN
(1) Perubahan SIKPI dilakukan apabila terdapat perubahan: a. SIUP; b. BKP; c. Kapal Penangkap Ikan yang menjadi mitranya, untuk Kapal Pengangkut Ikan dari daerah Penangkapan Ikan ke Pelabuhan Pangkalan; d. Pelabuhan Pangkalan; e. Pelabuhan Muat; f. pelabuhan negara tujuan; g. nama pemilik, ukuran Kapal Penangkap Ikan, dan/atau daerah Penangkapan Ikan dari Kapal Penangkap Ikan yang menjadi mitranya; dan/atau h. identitas nakhoda, untuk Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan Pengangkutan Ikan dari daerah Penangkapan Ikan di laut lepas dan Kapal Pengangkut Ikan yang melakukan Pengangkutan Ikan ke pelabuhan negara tujuan. (2) Perubahan SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak SIKPI diterbitkan.
