PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 57
BAB 7 — SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN
Setiap Orang untuk melakukan perubahan SIPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan persyaratan: a. mencantumkan Nomor Register Kapal Perikanan, nomor SIPI yang akan diubah, alasan, dan rencana perubahan; dan b. melampirkan surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi.
