Pasal 58
BAB 7 — SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57, Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak diterimanya permohonan secara lengkap yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal melakukan evaluasi usaha dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (3) Evaluasi usaha sebagaimana di maksud pada ayat (2) dengan cara memeriksa data dan informasi yang tercantum dalam SIUP, BKP, dan implementasi pakta integritas. (4) Apabila hasil evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan
SPP PHP, dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak hasil evaluasi usaha disetujui, untuk perubahan SIPI karena adanya perubahan ukuran Kapal Penangkap Ikan dan/atau Alat Penangkapan Ikan. (5) Pemohon berdasarkan SPP PHP sebagaimana dimaksud pada ayat (4), harus membayar PHP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPP PHP diterbitkan. (6) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak SPP PHP diterbitkan, pemohon tidak membayar PHP, permohonan perubahan SIPI dinyatakan batal demi hukum. (7) Direktur Jenderal menerbitkan SIPI perubahan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak: a. hasil evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui untuk perubahan SIPI karena perubahan SIUP, BKP, daerah Penangkapan Ikan, Pelabuhan Pangkalan, pelabuhan negara tujuan, dan/atau identitas nakhoda; atau b. diterimanya pemberitahuan pelunasan pembayaran PHP untuk perubahan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (4). (8) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima atau hasil evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam disertai alasan.
