PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 56
BAB 7 — SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN
(1) Perubahan SIPI dilakukan apabila terdapat perubahan: a. SIUP; b. BKP;
c. daerah Penangkapan Ikan; d. Pelabuhan Pangkalan; e. pelabuhan negara tujuan; dan/atau f. identitas nakhoda, untuk Kapal Penangkap Ikan yang melakukan Penangkapan Ikan di laut lepas. (2) Perubahan SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan setelah jangka waktu 3 (tiga) bulan terhitung sejak SIPI diterbitkan.
