Pasal 55
BAB 7 — SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN
(1) Direktur Jenderal mendaftarkan Kapal Penangkap Ikan yang telah memiliki SIPI kepada RFMO dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja sejak SIPI diterbitkan dengan melampirkan data kapal yang mengacu pada format standar RFMO. (2) Kapal Penangkap Ikan yang didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Kapal Penangkap Ikan yang melakukan: a. penangkapan jenis ikan yang dikelola Indian Ocean Tuna Commission dengan ketentuan sebagai berikut:
- Kapal Penangkap Ikan dengan panjang keseluruhan (length over all) 24 (dua puluh empat) meter ke atas yang melakukan penangkapan jenis ikan yang dikelola Indian Ocean Tuna Commission di area kompetensi Indian Ocean Tuna Commission yaitu ZEEI WPPNRI 571 (ZEEI Laut Andaman), ZEEI WPPNRI 572, dan ZEEI WPPNRI 573, serta Laut Lepas Samudera Hindia;
- Kapal Penangkap Ikan dengan panjang keseluruhan (length over all) di bawah 24 (dua puluh empat) meter yang melakukan: a) penangkapan jenis ikan yang dikelola Indian Ocean Tuna Commission di Laut Lepas Samudera Hindia; dan b) penangkapan jenis ikan yang dikelola Indian Ocean Tuna Commission di ZEEI WPPNRI 571 (ZEEI Laut Andaman), ZEEI WPPNRI 572, dan ZEEI WPPNRI 573, sesuai kebutuhan untuk memenuhi persyaratan ketelusuran oleh pasar ekspor.
b. penangkapan Ikan tuna sirip biru selatan (southern bluefin tuna) yang dikelola Commission for the Conservation of Southern Bluefin Tuna di WPPNRI 573 dan Laut Lepas Samudera Hindia; c. penangkapan jenis ikan yang dikelola Western and Central Pacific Fisheries Commission di area konvensi Western and Central Pacific Fisheries Commission yaitu ZEEI WPPNRI 716 dan ZEEI WPPNRI 717, serta Laut Lepas Samudera Pasifik Bagian Barat Tengah; dan d. penangkapan jenis ikan yang dikelola Inter-American Tropical Tuna Commission di area kompetensi Inter- American Tropical Tuna Commission yaitu di Laut Lepas Samudera Pasifik Bagian Timur. (3) Apabila pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kapal Penangkap Ikan dicantumkan dalam daftar kapal (record of vessels) sebagai kapal yang diizinkan (authorized vessels) dan diberikan nomor identitas kapal, yaitu: a. western and central pacific fisheries commission identification number; b. indian ocean tuna commission number; c. commission for the conservation of southern bluefin tuna number; dan/atau d. inter-american tropical tuna commission number. (4) Kapal Penangkap Ikan yang terdaftar di RFMO harus memiliki nomor International Maritime Organization sesuai dengan ketentuan setiap RFMO.
