Pasal 54
BAB 7 — SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (2) Apabila dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal melakukan evaluasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara memeriksa data dan informasi yang tercantum dalam SIUP, BKP, dan pakta integritas. (4) Apabila hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan SPP PHP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam. (5) Pemohon berdasarkan SPP PHP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus membayar PHP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPP PHP diterbitkan. (6) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak SPP PHP diterbitkan, pemohon tidak membayar PHP, permohonan SIPI dinyatakan batal demi hukum. (7) Direktur Jenderal menerbitkan SIPI dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak diterimanya pemberitahuan pelunasan pembayaran PHP. (8) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima atau hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam disertai alasan.
(9) Bentuk dan format SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tercantum dalam Lampiran IX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
