PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 53
BAB 7 — SURAT IZIN PENANGKAPAN IKAN
(1) Setiap Orang untuk memiliki SIPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan persyaratan: a. mencantumkan Nomor Register Kapal Perikanan, nomor SIUP, dan Pelabuhan Pangkalan; dan b. melampirkan surat pernyataan bermeterai cukup dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi yang menyatakan:
- Kapal Penangkap Ikan yang digunakan tidak tercantum dalam daftar kapal yang melakukan Penangkapan Ikan secara tidak sah, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (illegal, unreported, and unregulated fishing); dan
- kebenaran data dan informasi yang disampaikan. (2) Permohonan SIPI bagi Kapal Penangkap Ikan yang akan beroperasi di Laut Lepas selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan: a. mencantumkan:
- identitas nakhoda; dan
- pelabuhan negara tujuan yang menjadi negara anggota RFMO pada wilayah RFMO yang sama dan melaksanakan ketentuan port state measure agreement, apabila akan mendaratkan hasil tangkapan di negara lain;
b. melampirkan daftar perwira kapal dan sertifikat ahli nautika Kapal Penangkap Ikan dan ahli teknika Kapal Penangkap Ikan yang dimiliki perwira kapal.
