PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 52
BAB 6 — PENDAFTARAN KAPAL PERIKANAN
(1) Pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan dilaksanakan di Pelabuhan Pangkalan atau Pelabuhan Muat sebagaimana tercantum dalam SIUP
oleh Petugas Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan. (2) Petugas Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas: a. untuk Kapal Penangkap Ikan:
- melakukan pemeriksaan kesesuaian fisik Kapal Penangkap Ikan yang meliputi ukuran, mesin, dan tanda pengenal;
- melakukan pemeriksaan kriteria laik tangkap yang meliputi: a) kesesuaian antara ukuran Kapal Penangkap Ikan, selektivitas dan kapasitas Alat Penangkapan Ikan, jalur Penangkapan Ikan, serta daerah Penangkapan Ikan; dan b) kesesuaian perlengkapan dan/atau alat bantu Penangkapan Ikan dengan Alat Penangkapan Ikan;
- melakukan pemeriksaan kriteria laik simpan yang meliputi fasilitas penanganan dan penyimpanan ikan. b. untuk Kapal Pengangkut Ikan:
- melakukan pemeriksaan kesesuaian fisik Kapal Pengangkut Ikan yang meliputi ukuran, mesin, dan tanda pengenal; dan
- melakukan pemeriksaan kriteria laik simpan yang meliputi fasilitas penanganan dan penyimpanan ikan. (3) Kriteria laik tangkap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur mengenai jalur Penangkapan Ikan dan penempatan Alat Penangkapan Ikan. (4) Kriteria laik simpan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengacu pada Peraturan Menteri yang mengatur mengenai cara penanganan ikan yang baik. (5) Biaya pelaksanaan pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara Kementerian.
