Pasal 49
BAB 6 — PENDAFTARAN KAPAL PERIKANAN
(1) Kapal Perikanan dihapus dari daftar Kapal Perikanan INDONESIA apabila: a. Kapal Perikanan akan didaftarkan di negara lain atau berganti bendera; b. Kapal Perikanan tidak dioperasikan lagi sebagai Kapal Perikanan, karena dialihfungsikan bukan sebagai Kapal Perikanan; c. Pemilik Kapal Perikanan tidak memperpanjang SIPI atau SIKPI selama 2 (dua) tahun berturut-turut, tanpa adanya laporan; d. BKP dibatalkan; e. Kapal Perikanan beralih kewenangan pendaftaran; f. Kapal Perikanan yang berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dirampas untuk Negara; g. Kapal Perikanan tidak dapat digunakan lagi sebagai Kapal Perikanan karena tenggelam, kandas, atau terbakar; h. Kapal Perikanan ditutuh (scrapping); dan/atau i. Pemilik Kapal Perikanan melakukan pemalsuan BKP. (2) Kapal Perikanan yang dihapus karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf e, dapat didaftarkan kembali sebagai Kapal Perikanan. (3) Kapal Perikanan yang dihapus karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f, dapat didaftarkan kembali sebagai Kapal Perikanan oleh Pemilik Kapal Perikanan yang baru. (4) Kapal Perikanan yang dihapus karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g sampai dengan huruf i, tidak dapat didaftarkan kembali sebagai Kapal Perikanan.
(5) Penghapusan Kapal Perikanan dari daftar Kapal Perikanan INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan berdasarkan permohonan Pemilik Kapal Perikanan, kecuali untuk penghapusan BKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan huruf i.
