Pasal 48
BAB 6 — PENDAFTARAN KAPAL PERIKANAN
(1) Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan yang telah memiliki BKP yang diterbitkan oleh gubernur apabila berpindah kepemilikan dan/atau domisili ke provinsi yang berbeda, harus didaftarkan ke provinsi yang dituju dengan melampirkan surat keterangan penghapusan dari tempat pendaftaran Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan sebelumnya. (2) Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan yang telah memiliki BKP apabila berubah ukuran yang mengakibatkan perubahan kewenangan pendaftaran Kapal Perikanan, harus didaftarkan ke provinsi atau Kementerian dengan melampirkan surat keterangan penghapusan dari tempat pendaftaran Kapal Penangkap Ikan atau Kapal Pengangkut Ikan sebelumnya. (3) Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan yang berpindah kepemilikan, domisili, dan/atau kewenangan pendaftaran Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterbitkan BKP baru.
