Pasal 47
BAB 6 — PENDAFTARAN KAPAL PERIKANAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46, Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja disertai alasan. (3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Petugas Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan melakukan pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (4) Pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan dilakukan terhadap perubahan BKP karena adanya perubahan identitas pemilik kapal dan/atau identitas kapal perikanan. (5) Hasil Pemeriksaan Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(6) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja: a. menerbitkan keterangan perubahan BKP, berdasarkan:
- laporan hasil pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan yang sesuai; atau
- rekomendasi perubahan BKP dan hasil pemeriksaan fisik kapal perikanan dan alat penangkapan ikan pada saat validasi BKP; atau b. menyampaikan penolakan kepada pemohon disertai alasan, dalam hal hasil pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan tidak sesuai.
