Pasal 46
BAB 6 — PENDAFTARAN KAPAL PERIKANAN
(1) Pemilik Kapal Perikanan untuk melakukan perubahan BKP, harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan persyaratan: a. mencantumkan nomor SIUP, Nomor Register Kapal Perikanan, jenis perubahan, alasan, dan data perubahan; dan b. melampirkan:
- Grosse Akta dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran, untuk perubahan identitas Pemilik Kapal Perikanan;
- Grosse Akta, surat ukur, dan surat tanda kebangsaan kapal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran, untuk perubahan identitas Kapal Perikanan;
- Rekomendasi perubahan BKP dan hasil Pemeriksaan Fisik Kapal Perikanan dan Alat
Penangkapan Ikan, dalam hal perubahan BKP merupakan rekomendasi dari validasi BKP; dan 4. surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi. (2) Nomor SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi Kapal Perikanan milik instansi pemerintah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah daerah, atau perguruan tinggi untuk kepentingan pelatihan dan penelitian/ekplorasi perikanan.
