Pasal 45
BAB 6 — PENDAFTARAN KAPAL PERIKANAN
(1) Perubahan BKP dilakukan apabila terdapat: a. perubahan identitas Pemilik Kapal Perikanan dan/atau identitas Kapal Perikanan; atau b. rekomendasi perubahan BKP berdasarkan validasi BKP. (2) Perubahan identitas Pemilik Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. nama Pemilik Kapal Perikanan dan/atau penanggung jawab Korporasi; b. alamat Pemilik Kapal Perikanan; dan/atau c. nomor dan tanggal Grosse Akte. (3) Perubahan identitas Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. nama Kapal Perikanan; b. tipe/jenis/fungsi Kapal Perikanan; c. jenis Alat Penangkapan Ikan; d. merek, tipe, nomor seri, dan daya mesin utama; e. jumlah dan kapasitas palka; f. tanda pengenal Kapal Perikanan; g. ukuran tonase Kapal Perikanan (gross tonnage dan/atau net tonnage); h. ukuran Kapal Perikanan (panjang, lebar, dan dalam); dan/atau i. bangunan Kapal Perikanan.
