Pasal 50
BAB 6 — PENDAFTARAN KAPAL PERIKANAN
(1) Pemilik Kapal Perikanan untuk menghapuskan Kapal Perikanan, sebagaimana Pasal 49 ayat (5), harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan persyaratan: a. mencantumkan nomor SIUP, Nomor Register Kapal Perikanan, dan alasan penghapusan; b. melampirkan:
- surat keterangan penghapusan pendaftaran kapal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran, untuk: a) Kapal Perikanan yang akan didaftarkan di negara lain atau berganti bendera; b) Kapal Perikanan yang tidak dapat digunakan lagi sebagai Kapal Perikanan karena tenggelam, kandas, atau terbakar; atau c) Kapal Perikanan yang ditutuh (scrapping).
- surat tukang/surat perombakan dari pemilik kapal dan tukang, untuk Kapal Perikanan yang tidak dioperasikan lagi sebagai Kapal Perikanan, karena dialihfungsikan bukan sebagai Kapal Perikanan;
- surat ukur dan Grosse Akta dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran, untuk Kapal perikanan yang beralih kewenangan pendaftaran; dan
- surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang
disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi. (2) Pencantuman nomor SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk Kapal Perikanan milik instansi pemerintah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah daerah, perguruan tinggi untuk kepentingan pelatihan dan penelitian/ ekplorasi perikanan. (3) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (4) Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja: a. menerbitkan Surat Keterangan Penghapusan Kapal Perikanan, dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterima; atau b. menyampaikan penolakan kepada pemohon disertai alasan, dalam hal hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diterima.
