PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 41
BAB 6 — PENDAFTARAN KAPAL PERIKANAN
Pemilik Kapal Perikanan untuk melakukan validasi, harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan persyaratan: a. mencantumkan Nomor Register Kapal Perikanan; dan b. melampirkan:
- surat tanda bukti lapor kedatangan Kapal Perikanan atau surat keterangan keberadaan Kapal Perikanan dari kepala Pelabuhan Pangkalan;
- foto berwarna Kapal Perikanan tampak haluan, tampak samping secara keseluruhan kanan dan kiri, tampak buritan, tampak tanda selar, tampak palka ikan yang sudah diberi nomor, tampak mesin utama yang menunjukkan merek dan nomor mesin, serta tampak Alat Penangkapan Ikan di atas Kapal Perikanan berukuran 10 x 5 cm;
- bukti kepemilikan Kapal Perikanan, berupa Grosse Akta dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran;
- surat ukur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran; dan
- surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi.
