PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 40
BAB 6 — PENDAFTARAN KAPAL PERIKANAN
(1) BKP harus dilakukan validasi setiap 5 (lima) tahun sejak tanggal diterbitkan. (2) Validasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk memastikan kesesuaian data dalam BKP dengan kondisi Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan, melalui pemeriksaan fisik: a. Kapal Perikanan; dan b. Alat Penangkapan Ikan, untuk Kapal Penangkap Ikan.
