Pasal 42
BAB 6 — PENDAFTARAN KAPAL PERIKANAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan, yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Petugas Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan melakukan pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (3) Hasil Pemeriksaan Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(4) Direktur Jenderal berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya laporan: a. membubuhkan tanda validasi pada BKP, dalam hal hasil pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan sesuai; atau b. menerbitkan rekomendasi perubahan BKP, dalam hal hasil pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan tidak sesuai. (5) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja disertai alasan.
