Pasal 37
BAB 6 — PENDAFTARAN KAPAL PERIKANAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja disertai alasan. (3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Petugas Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan melakukan pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja. (4) Hasil Pemeriksaan Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaporkan kepada Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja. (5) Direktur Jenderal berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya laporan: a. menerbitkan BKP, dalam hal hasil pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan sesuai; atau b. menyampaikan penolakan kepada pemohon disertai alasan, dalam hal hasil pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan tidak sesuai. (6) Bentuk dan format BKP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a tercantum dalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
