PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 36
BAB 6 — PENDAFTARAN KAPAL PERIKANAN
(1) Pemilik Kapal Perikanan untuk mendaftarkan Kapal Perikanan berbendera INDONESIA, harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan persyaratan: a. mencantumkan nomor SIUP; dan b. melampirkan:
- surat tanda bukti lapor kedatangan kapal atau surat keterangan keberadaan kapal dari Kepala Pelabuhan Pangkalan;
- bukti kepemilikan kapal, berupa Grosse Akta dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran;
- surat ukur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran;
- foto berwarna kapal tampak haluan, tampak samping secara keseluruhan kanan dan kiri, tampak buritan, tampak tanda selar, tampak palka ikan yang sudah diberi nomor, tampak mesin utama yang menunjukkan merek dan nomor mesin, serta tampak Alat Penangkapan Ikan di atas kapal berukuran 10 x 5 cm; dan
- surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi. (2) Pencantuman nomor SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk Kapal Perikanan milik instansi pemerintah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah daerah, atau perguruan tinggi untuk kepentingan pelatihan dan penelitian/ekplorasi perikanan.
