PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 35
BAB 6 — PENDAFTARAN KAPAL PERIKANAN
(1) Menteri berwenang melakukan pendaftaran Kapal Perikanan berukuran di atas 30 (tiga puluh) gross tonnage yang beroperasi di WPPNRI di atas 12 (dua belas) mil laut dan/atau di Laut Lepas. (2) Menteri mendelegasikan kewenangan pendaftaran Kapal Perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktur Jenderal. (3) Gubernur berwenang melakukan pendaftaran Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan berukuran sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi di wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut, Kawasan Konservasi Perairan nasional, dan Kawasan Konservasi Perairan daerah provinsi.
