PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 38
BAB 6 — PENDAFTARAN KAPAL PERIKANAN
(1) Dalam hal Petugas Pemeriksa Fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan menemukan perbedaan ukuran
Kapal Perikanan antara yang tercantum dalam Grosse Akta dengan hasil pemeriksaan fisik Kapal Perikanan dan Alat Penangkapan Ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3) lebih dari 5 (lima) persen, Pemilik Kapal Perikanan harus mengajukan permohonan pengukuran ulang kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran. (2) Setelah dilakukan pengukuran ulang sebagaimana ayat (1), Pemilik Kapal Perikanan dapat mengajukan kembali permohonan pendaftaran Kapal Perikanan.
