Pasal 31
BAB 5 — PENGADAAN KAPAL PENANGKAP IKAN DAN/ATAU KAPAL PENGANGKUT IKAN
(1) Setiap Orang untuk memiliki PPKP harus mengajukan permohonan kepada Menteri dengan persyaratan: a. mencantumkan nomor SIUP; dan b. melampirkan:
pembangunan kapal baru: a) gambar rancang bangun kapal perikanan; b) spesifikasi teknis Alat Penangkapan Ikan yang akan digunakan, untuk Kapal Penangkap Ikan; c) formulir rekapitulasi perhitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN); d) surat persetujuan penggunaan nama Kapal Perikanan dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran; dan e) surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi;
kapal yang dimodifikasi: a) gambar rancang bangun Kapal Perikanan rencana modifikasi; b) spesifikasi teknis Alat Penangkapan Ikan yang akan digunakan, untuk Kapal Penangkap Ikan; c) surat persetujuan penggantian nama kapal dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran, untuk kapal yang dimodifikasi apabila terdapat penggantian nama; d) Grosse Akta dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran; e) surat ukur dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pelayaran; f) foto berwarna kapal tampak haluan, tampak samping secara keseluruhan kanan dan kiri, dan tampak buritan sebelum modifikasi; dan g) surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi. (2) Pencantuman nomor SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan untuk Nelayan Kecil dengan Kapal Penangkap Ikan berukuran 7 (tujuh) gross tonnage sampai dengan 10 (sepuluh) gross tonnage. (3) Bentuk dan format formulir rekapitulasi perhitungan tingkat komponen dalam negeri (TKDN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1, tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
