PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 30
BAB 5 — PENGADAAN KAPAL PENANGKAP IKAN DAN/ATAU KAPAL PENGANGKUT IKAN
(1) Menteri berwenang menerbitkan PPKP untuk Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan berukuran di atas 30 (tiga puluh) gross tonnage. (2) Gubernur berwenang menerbitkan PPKP untuk Kapal Penangkap Ikan dan Kapal Pengangkut Ikan berukuran 7 (tujuh) gross tonnage sampai dengan 30 (tiga puluh) gross tonnage yang berdomisili di wilayah administrasinya dan beroperasi di wilayah laut sampai dengan 12 (dua belas) mil laut, Kawasan Konservasi Perairan nasional, dan Kawasan Konservasi Perairan daerah provinsi.
