Pasal 32
BAB 5 — PENGADAAN KAPAL PENANGKAP IKAN DAN/ATAU KAPAL PENGANGKUT IKAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, Menteri melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Menteri melakukan verifikasi teknis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (3) Apabila hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Menteri menerbitkan PPKP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja. (4) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima atau hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Menteri menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja disertai alasan. (5) Bentuk dan format PPKP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
