Pasal 23
BAB 4 — SURAT IZIN USAHA PERIKANAN
(1) Setiap Orang yang telah memiliki SIUP wajib merealisasikan Rencana Usaha yang tercantum dalam SIUP dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun. (2) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak SIUP pertama kali diterbitkan sama sekali tidak merealisasikan Rencana Usaha yang tercantum dalam SIUP, Direktur Jenderal melakukan pencabutan SIUP. (3) Apabila dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak SIUP pertama kali diterbitkan hanya merealisasikan sebagian Rencana Usaha yang tercantum dalam SIUP, Direktur Jenderal melakukan perubahan SIUP tanpa adanya permohonan sesuai dengan realisasi yang dilakukan. (4) Selain perubahan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Direktur Jenderal melakukan perubahan SIUP apabila: a. SIPI dan/atau SIKPI tidak diperpanjang dalam batas waktu paling lambat 1 (satu) tahun sejak masa berlakunya habis; atau
b. SIPI dan/atau SIKPI dicabut atau dibatalkan.
