Pasal 22
BAB 4 — SURAT IZIN USAHA PERIKANAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal melakukan evaluasi usaha dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan. (3) Evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara memeriksa, meneliti, menelusuri, dan mendalami kebenaran data dan informasi yang tercantum dalam SIUP, realisasi SIPI dan/atau SIKPI, dan implementasi pakta integritas. (4) Apabila hasil evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan SPP PPP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam, untuk perubahan SIUP karena: a. Perluasan Usaha; b. perubahan fungsi kapal; dan/atau c. perubahan Alat Penangkapan Ikan. (5) Pemohon berdasarkan SPP PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus membayar PPP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPP PPP diterbitkan. (6) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak SPP PPP diterbitkan, pemohon tidak membayar PPP, permohonan perubahan SIUP dinyatakan batal demi hukum. (7) Direktur Jenderal menerbitkan SIUP perubahan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak:
a. diterimanya pemberitahuan pelunasan pembayaran PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (4); atau b. hasil evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui untuk perubahan SIUP karena adanya perubahan:
- data dalam NIB yang tercantum dalam SIUP;
- Pengurangan Usaha;
- daerah Penangkapan Ikan;
- Pelabuhan Pangkalan;
- Pelabuhan Muat;
- pelabuhan negara tujuan; dan/atau
- Pemilik Manfaat. (8) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima atau hasil evaluasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam disertai alasan.
