Pasal 21
BAB 4 — SURAT IZIN USAHA PERIKANAN
Setiap Orang untuk melakukan perubahan SIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1), harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan persyaratan: a. mencantumkan NIB, NPWP, nomor SIUP, nomor kartu pelaku utama sektor kelautan dan perikanan, dan alasan perubahan; dan b. melampirkan:
Rencana Usaha, untuk: a) Perluasan Usaha; b) Pengurangan Usaha; c) daerah Penangkapan Ikan; d) Pelabuhan Pangkalan; e) Pelabuhan Muat; f) pelabuhan negara tujuan; g) fungsi kapal; dan/atau h) Alat Penangkapan Ikan.
foto terbaru berwarna berukuran 4 x 6 cm berlatar belakang merah, untuk perubahan penanggung jawab Korporasi;
spesimen tanda tangan penanggung jawab Korporasi, untuk perubahan penanggung jawab Korporasi;
surat pernyataan mengenai Pemilik Manfaat, untuk perubahan Pemilik Manfaat; dan
surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi.
