PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 17
BAB 4 — SURAT IZIN USAHA PERIKANAN
(1) Setiap Orang untuk memiliki SIUP, harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan persyaratan: a. mencantumkan NIB dan NPWP; dan b. melampirkan:
- Rencana Usaha, yang meliputi rencana investasi, rencana Kapal Perikanan, dan rencana operasional;
- surat pernyataan mengenai Pemilik Manfaat, untuk Korporasi;
- pakta integritas dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi;
- foto orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi terbaru berwarna berukuran 4 x 6 cm berlatar belakang merah;
- specimen tanda tangan orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi; dan
- surat pernyataan bermeterai cukup atas kebenaran data dan informasi yang disampaikan dari orang perseorangan atau penanggung jawab Korporasi. (2) Bentuk dan format Rencana Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 1 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Bentuk dan format pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b angka 3, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
