PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 16
BAB 3 — PERIZINAN
Alokasi Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ditetapkan berdasarkan estimasi potensi, jumlah tangkapan yang diperbolehkan, dan tingkat pemanfaatan sumber daya ikan di WPPNRI yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
