PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 15
BAB 3 — PERIZINAN
(1) Direktur Jenderal untuk menerbitkan SIUP, SIPI, dan SIKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) berdasarkan Alokasi Usaha dan/atau Alokasi Kuota. (2) Gubernur untuk menerbitkan SIUP, SIPI, dan SIKPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) berdasarkan Alokasi Usaha. (3) Alokasi Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal.
