Pasal 18
BAB 4 — SURAT IZIN USAHA PERIKANAN
(1) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak diterimanya permohonan secara lengkap, yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (2) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal melakukan verifikasi teknis dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam, yang hasilnya berupa persetujuan atau penolakan.
(3) Apabila hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan SPP PPP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam. (4) Pemohon berdasarkan SPP PPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus membayar PPP dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak SPP PPP diterbitkan. (5) Apabila dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja sejak SPP PPP diterbitkan, pemohon tidak membayar PPP, permohonan SIUP dinyatakan batal demi hukum. (6) Direktur Jenderal menerbitkan SIUP dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak diterimanya pemberitahuan pelunasan pembayaran PPP. (7) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima atau hasil verifikasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditolak, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam disertai alasan. (8) Bentuk dan format SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
