Pasal 153
BAB 21 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal SIUP, PPKP, BKP, SIPI, dan/atau SIKPI, yang diterbitkan belum dilakukan secara elektronik hilang atau rusak, penggantian dilakukan dengan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan melampirkan persyaratan: a. SIUP, PPKP, BKP, SIPI, dan/atau SIKPI asli, dalam hal SIUP, PPKP, BKP, SIPI, dan/atau SIKPI rusak; atau b. surat keterangan dari kepolisian, dalam hal SIUP, PPKP, BKP, SIPI, dan/atau SIKPI hilang. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuian dokumen persyaratan paling lama 1 (satu) hari kerja sejak diterimanya permohonan secara lengkap yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Direktur Jenderal menerbitkan SIUP, PPKP, BKP, SIPI, dan/atau SIKPI pengganti dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) hari kerja.
(4) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterima, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) hari kerja disertai alasan. (5) Penggantian SIUP, PPKP, BKP, SIPI, dan/atau SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan pungutan perikanan.
