PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 152
BAB 21 — KETENTUAN PERALIHAN
Penandaan Kapal Perikanan secara elektronik dilakukan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
