Pasal 149
BAB 21 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Korporasi yang telah memiliki SIUP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyampaikan Pemilik Manfaat kepada Direktur Jenderal atau gubernur sesuai dengan kewenangannya dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak berlakunya Peraturan Menteri ini. (2) Korporasi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran/peringatan tertulis; b. pembekuan SIUP; dan c. pencabutan SIUP. (3) Teguran/peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikenakan 1 (satu) kali dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender. (4) Pembekuan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenakan selama 30 (tiga puluh) hari kalender apabila sampai dengan berakhirnya teguran/peringatan tertulis tidak memenuhi kewajiban. (5) Pencabutan SIUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan apabila sampai dengan berakhirnya SIUP tidak memenuhi kewajiban. (6) Dalam hal SIUP dicabut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, Direktur Jenderal dan Gubernur sesuai kewenangannya melakukan pencabutan terhadap BKP, SIPI dan/atau SIKPI yang telah diterbitkan.
