PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 150
BAB 21 — KETENTUAN PERALIHAN
Penerbitan izin Usaha Perikanan Tangkap yang dilakukan secara elektronik yang menjadi kewenangan gubernur dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku.
