Pasal 148
BAB 21 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) SIUP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan 30 (tiga puluh) tahun sejak Peraturan Menteri ini mulai berlaku. (2) SIPI dan/atau SIKPI yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya SIPI dan/atau SIKPI. (3) PPKP yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan kapal dilaksanakan pembangunan atau modifikasi. (4) Ketentuan mengenai Usaha Perikanan Tangkap dengan menggunakan Kapal Penangkap Ikan dan/atau Kapal Pengangkut Ikan yang dilakukan oleh Korporasi dan beroperasi di WPPNRI dibatasi kumulatif paling banyak 50 (lima puluh) unit Kapal Penangkap Ikan dan/atau
Kapal Pengangkut Ikan, dengan ukuran kumulatif paling banyak 10.000 (sepuluh ribu) gross tonnage tidak berlaku bagi Usaha Perikanan Tangkap yang telah mendapatkan SIUP sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan. (5) Bukti Pencatatan Kapal yang dimiliki oleh Nelayan Kecil sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya dan untuk selanjutnya mengajukan permohonan TDKP. (6) Permohonan baru, perubahan, dan/atau penggantian SIUP yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA atau berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas. (7) Permohonan Persetujuan Pengadaan Kapal yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA.
(8) Permohonan baru, perubahan, perpanjangan, dan/atau penggantian SIPI atau SIKPI yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN- KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA atau berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.12/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Laut Lepas. (9) Permohonan baru, perubahan, perpanjangan, dan/atau penggantian Bukti Pencatatan Kapal yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 57/PERMEN-KP/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik INDONESIA. (10) Permohonan baru, perpanjangan, perubahan, dan/atau penggantian Buku Kapal Perikanan yang telah disampaikan dan dinyatakan lengkap sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diproses berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan, sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 5/PERMEN-KP/2019 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23/PERMEN-KP/2013 tentang Pendaftaran dan Penandaan Kapal Perikanan.
