PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 146
BAB 20 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Menteri, Direktur Jenderal, dan Gubernur sesuai kewenangannya membatalkan SIUP, PPKP, BKP, SIPI, SIKPI, dan/atau TDKP, apabila persyaratan yang dilampirkan dalam penerbitan SIUP, PPKP, BKP, SIPI, SIKPI, dan/atau TDKP tidak benar, dinyatakan batal dan/atau tidak sah oleh instansi yang berwenang.
