PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 145
BAB 20 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal SIUP dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (1) huruf c, Pasal 127 ayat (1) huruf c, dan Pasal 138 ayat (3), Menteri, Direktur Jenderal, dan Gubernur sesuai
kewenangannya melakukan pencabutan terhadap BKP, SIPI dan/atau SIKPI yang telah diterbitkan.
