Pasal 144
BAB 20 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Instansi pemerintah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah daerah, atau perguruan tinggi untuk melakukan perpanjangan SIPI, harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan persyaratan mencantumkan Nomor Register Kapal Perikanan dan nomor SIPI yang akan diperpanjang. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak diterimanya permohonan secara lengkap yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima. (3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam menerbitkan SIPI perpanjangan. (4) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diterima, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam disertai alasan.
