Pasal 141
BAB 20 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Instansi pemerintah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah daerah, atau perguruan tinggi yang menyelenggarakan pelatihan atau penelitian/eksplorasi perikanan, untuk memiliki SIPI harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal dengan persyaratan: a. mencantumkan Nomor Register Kapal Perikanan; dan b. melampirkan pakta integritas. (2) Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal melakukan verifikasi terhadap kesesuaian dokumen persyaratan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam sejak diterimanya permohonan secara lengkap yang hasilnya berupa diterima atau tidak diterima.
(3) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterima, Direktur Jenderal dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam menerbitkan SIPI. (4) Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diterima, Direktur Jenderal menyampaikan penolakan kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) jam disertai alasan. (5) Bentuk dan format pakta integritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Bentuk dan format SIPI kapal milik Instansi pemerintah kementerian/lembaga pemerintah nonkementerian, instansi pemerintah daerah, atau perguruan tinggi untuk penyelenggaraan pelatihan atau penelitian/eksplorasi perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tercantum dalam Lampiran XIX yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
