PERMENKKP
Peraturan Menteri Nomor 58-permen-kp-2020 Tahun 2020 tentang USAHA PERIKANAN TANGKAP
Pasal 140
BAB 19 — PENGAWASAN
(1) Pengawasan usaha perikanan tangkap dilakukan oleh pengawas perikanan dan/atau kapal pengawas perikanan. (2) Pengawasan kegiatan usaha perikanan tangkap dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
